Feri terheran-heran dengan perkara Nomor 90 yang didaftarkan di MK pada hari libur. Dia mengatakan baru kali ini dalam sejarah, MK menerima perkara di hari libur. “Misalnya diketahui bahwa perkara ini didaftarkan kembali di hari libur, Mahkamah tidak pernah sepanjang sejarah Mahkamah menerima perkara di hari libur. Kurang cacat etik apalagi itu poin itu,” ujarnya.
Dia pun menegaskan proses pemakzulan Gibran hanya bisa berlanjut hanya lewat parlemen.
“Nah, kapan kemudian problematika ini akan berlanjut kepada proses pemberhentian Wakil Presiden kalau itu bagian dari pelanggaran hukum atau etik seorang Wakil Presiden, bagi saya yang di Parlemen. Nah ini satu hal yang perlu dibuktikan dengan Parlemen karena Mas Aiman harus ingat pasal 7B ayat 2 undang-undang dasar bilang bahwa pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden pada masa jabatannya merupakan bagian dari fungsi DPR dalam bidang pengawasan,” tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)