Kapolsek Seberang Ulu I, AKP Herri, membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum.
"Motif pelaku karena merasa sakit hati tidak diajak menjadi panitia kurban oleh korban," ungkap AKP Herri, Rabu (11/6/2025).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa golok yang digunakan saat penganiayaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Awaludin)