Dijerat Pasal Berlapis, Oknum TNI Tembak Polisi di Lampung Terancam Hukuman Mati

Dede Febriansyah, Jurnalis
Rabu 11 Juni 2025 21:24 WIB
Oditur Pengadilan Militer I 04 Palembang gelar sidang Kopda Bazarsah (foto: Okezone)
Share :

Setelah oditur selesai membacakan dakwaan tersebut, hakim ketua mempersilahkan Kopda Bazarsah untuk berunding dengan pendamping hukumnya, apakah akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

Usai berdiskusi, Pendamping Hukum Kopda Bazarsah tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan, serta tidak mengajukan eksepsi.

Majelis hakim akhirnya menutup persidangan tersebut dan akan menggelar sidang pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut pada Senin (16/6/2025) mendatang.

Setelah persidangan tersebut, Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali melanjutkan sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa lainnya dalam perkara tersebut Peltu Yun Heri Lubis.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya