"Setelah itu, pelaku kembali ke rumah istrinya dengan membawa korek api dan meminta anaknya menelepon ibunya. Tersangka bilang akan lapor ke Ketua RT, tapi korban menjawab tidak takut, membuat tersangka emosi dan melakukan pembakaran di rumah," jelasnya.
Dia menambahkan, api yang membesar membuat warga panik dan menghubungi petugas Damkar. Pasca kejadian, pelaku sempat kabur meski akhirnya diamankan polisi.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
(Fetra Hariandja)