Pemerintahan Trump Bakal Tambah 36 Negara dalam Daftar Larangan Masuk AS, Indonesia Termasuk?

Rahman Asmardika, Jurnalis
Senin 16 Juni 2025 11:37 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: X)
Share :

WASHINGTON - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mempertimbangkan untuk memperluas pembatasan perjalanannya dengan melarang warga dari 36 negara tambahan memasuki AS. Rencana pelarangan ini, yang tercantum dalam kabel internal Departemen Luar Negeri AS, mengikuti proklamasi oleh Trump pada awal bulan ini, yang melarang masuknya warga negara dari 12 negara, dengan alasan ancaman keamanan nasional.

Dilaporkan Reuters, arahan tersebut merupakan bagian dari tindakan keras imigrasi yang diluncurkan Trump tahun ini di awal masa jabatan keduanya, yang mencakup deportasi ratusan warga Venezuela yang diduga anggota geng ke El Salvador, serta upaya untuk menolak pendaftaran sejumlah mahasiswa asing dari universitas-universitas AS dan mendeportasi yang lainnya.

Dalam kabel diplomatik internal yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, Departemen Luar Negeri menguraikan selusin kekhawatiran tentang negara-negara yang dimaksud dan meminta tindakan korektif.

"Departemen telah mengidentifikasi 36 negara yang menjadi perhatian yang mungkin direkomendasikan untuk penangguhan masuk penuh atau sebagian jika mereka tidak memenuhi tolok ukur dan persyaratan yang ditetapkan dalam waktu 60 hari," kata kabel yang dikirim pada akhir pekan itu, sebagaimana dilansir Reuters.

Berita itu pertama kali dilaporkan oleh Washington Post.

Alasan Perluasan Pelarangan

Di antara kekhawatiran yang diangkat Departemen Luar Negeri adalah kurangnya pemerintah yang kompeten atau kooperatif oleh beberapa negara yang disebutkan untuk menghasilkan dokumen identitas yang dapat diandalkan, kata berita itu. Yang lain adalah "keamanan yang dipertanyakan" dari paspor negara itu.

Beberapa negara, kata berita itu, tidak kooperatif dalam memfasilitasi pengusiran warga negaranya dari Amerika Serikat yang diperintahkan untuk diusir. Beberapa negara telah melewati batas visa AS yang diberikan kepada warga negara mereka.

 

Alasan lain yang perlu dikhawatirkan adalah warga negara tersebut terlibat dalam aksi terorisme di Amerika Serikat, atau aktivitas antisemit dan anti-Amerika.

Kabel tersebut mencatat bahwa tidak semua kekhawatiran ini berkaitan dengan setiap negara yang tercantum.

"Kami terus mengevaluasi ulang kebijakan untuk memastikan keselamatan warga Amerika dan bahwa warga negara asing mematuhi hukum kami," kata seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri, menolak mengomentari musyawarah internal dan komunikasi tertentu.

"Departemen Luar Negeri berkomitmen untuk melindungi negara dan warga negaranya dengan menegakkan standar keamanan nasional dan keselamatan publik tertinggi melalui proses visa kami," kata pejabat tersebut.

Negara yang Berpotensi Terdampak

Negara-negara yang dapat menghadapi larangan penuh atau sebagian jika mereka tidak mengatasi masalah ini dalam 60 hari ke depan adalah: Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Bhutan, Burkina Faso, Cabo Verde, Kamboja, Kamerun, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Dominika, Ethiopia, Mesir, Gabon, Gambia, Ghana, Kirgistan, Liberia, Malawi, Mauritania, Niger, Nigeria, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sudan Selatan, Suriah, Tanzania, Tonga, Tuvalu, Uganda, Vanuatu, Zambia, dan Zimbabwe.

Itu akan menjadi perluasan signifikan dari larangan yang mulai berlaku awal bulan ini. Negara-negara yang terkena dampak adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Masuknya orang-orang dari tujuh negara lain - Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela - juga telah dibatasi sebagian.

Selama masa jabatan pertamanya, Trump mengumumkan larangan bagi pelancong dari tujuh negara mayoritas Muslim, sebuah kebijakan yang mengalami beberapa kali perubahan sebelum ditegakkan oleh Mahkamah Agung pada 2018.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya