Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Pemerintah Diminta Perhatikan Perjanjian Helsinki

Arief Setyadi , Jurnalis
Senin 16 Juni 2025 13:00 WIB
Polemik empat Pulau Aceh dan Sumut (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penyelesaian polemik empat pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Keempat pulau itu meliputi  Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Polemik ini bermula dari keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri), yang menggeser batas Aceh secara administratif. Sehingga, empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh menjadi bagian Sumut.

Langkah evaluasi yang diambil Prabowo didukung pakar hukum Henry Indraguna. Menurutnya, polemik yang terjadi bisa memicu konflik horizontal.

"Masing-masing pihak mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratifnya. Hal ini menimbulkan risiko konflik horizontal, kerancuan tata kelola, dan ketidakpastian hukum," ujar Henry lewat keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).

"Berdasarkan Pasal 4 dan 7 UUPA, Aceh memiliki hak atas daratan, kepulauan, dan laut hingga 12 mil," kata Guru Besar Unissula Semarang itu.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya