Henry menjelaskan, perjanjian Helsinki 2005 memberikan dasar yuridis Aceh memiliki kewenangan khusus atas wilayahnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau kecil di wilayah pesisirnya. Sehingga, empat pulau disengketakan secara historis telah menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, sebagaimana diakui dalam kerangka MoU Helsinki.
“Meskipun, secara geografis lebih dekat ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara," katanya.
Ia pun mendorong agar ada evaluasi menyeluruh terhadap Kepmendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Kemudian, pemerintah pusat perlu menjelaskan ke publik dan konsultasi ulang dengan Pemerintah Aceh sesuai prinsip otonomi khusus.
Selain itu, ia menekankan mengenai koordinasi dalam pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Selain itu, pemerintah pusat harus memperhatikan perjanjian Helsinki dalam menyelesaikan persoalan ini.
Sebab, sengketa batas wilayah itu menyentuh berbagai aspek, seperti hukum, politik, dan integritas NKRI. Henry menegaskan, perlu diingat jika mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) memberikan masukan perjanjian Helsinki rujukan batas administrasi 1 Juli 1956 dan diakui dunia. JK juga merupakan sosok kunci perjanjian damai Helsinki.
(Arief Setyadi )