JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto angkat bicara ihwal mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, yang menyinggung dokumen Helsinki di tengah polemik 4 Pulau Aceh, yang kini beralih status kepemilikannya kepada Sumatera Utara (Sumut).
“Kami sangat melihat apa yang disampaikan Pak Jusuf Kalla itu penting untuk menjadi rujukan, karena mengacu kepada dokumen Helsinki dan Undang-Undang 1956,” kata Bima Arya dalam konferensi persnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Kendati demikian, Bima menyampaikan, dibutuhkan juga dokumen terkait lainnya dalam mengatasi permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa Kemendagri akan mendalami dan mempelajari masing-masing substansi dari dokumen-dokumen tersebut.
"Perlu kita dalami dan kita pelajari masing-masing substansi, ke arah mana petunjuk untuk kepemilikan yang lebih permanen,” ujarnya.