Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari 5 Terdakwa Kasus CPO dan Wilmar Group

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 17 Juni 2025 18:58 WIB
Kejagung menyita Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya Korporasi Wilmar Group/Foto: Ari Sandita-Okezone
Share :

Dia mengungkap, dalam perkembangannya kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat lalu mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan total seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619. Uang tersebut sekarang disimpan Kejagung di rekening penampungan lain di RPR Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri.

"Pada jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut, penuntut umum telah melakukan penyitaan berdasarkan penetapan izin penetapan dari Ketua PN Jakpus. Penyitaan dilakukan pada tingkat penyidikan dengan mendasarkan ketentuan pasal 38 ayat 1 KUHAP tuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi," katanya.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya