Untuk menyamarkan, pelaku diketahui membuat akun palsu di Facebook dengan nama "AA" untuk menekan korban agar mengirimkan uang tebusan. Bahkan, ia menggunakan akun WhatsApp pribadinya untuk melanjutkan pemerasan dengan dalih membantu menghapus foto-foto dari perangkat yang katanya hilang.
“Pelaku memanfaatkan kelemahan psikologis korban, dan ini menjadi contoh nyata bagaimana ruang digital bisa disalahgunakan untuk kejahatan. Karena itu, kita harus lebih cerdas dan bijak dalam berinteraksi di dunia maya,” tambah Aiptu Misran.
ARS berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Inhu pada Jumat 14 Juni 2025 dalam operasi penangkapan yang melibatkan korban sebagai umpan dan akhirnya pelaku datang.
"Penangkapan dilakukan di depan sebuah toko emas di kawasan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai Rp 2,5 juta," pungkasnya.
(Awaludin)