Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Suap Perkara Anaknya

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 18 Juni 2025 16:38 WIB
Ibu Ronald Tannur divonis 3 tahun penjara (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

JAKARTA - Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja divonis tiga tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang berujung vonis bebas terhadap anaknya dalam pembunuhan Dini Sera Afrianti. Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rosihan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025). 

Meirizka juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringaan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni empat tahun penjara.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya