Prabowo Bubarkan Saber Pungli Era Jokowi

Binti Mufarida, Jurnalis
Rabu 18 Juni 2025 17:57 WIB
Presiden Prabowo Subianto (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025.

Perpres tersebut mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Saber Pungli, yang sebelumnya diteken Jokowi pada 20 Oktober 2016.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis beleid Pasal 1, dilihat Rabu (18/6/2025).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya