Istri Terdakwa Adhi Kismanto Tolak Bersaksi di Persidangan Kasus Judol Komdigi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 18 Juni 2025 23:21 WIB
Ilustrasi persidangan (Foto: Ist)
Share :

Setelah itu, Salma meninggalkan ruang sidang. Sementara dua saksi lainnya yaitu Weldi dan Raihan yang juga dihadirkan dalam sidang itu tetap melanjutkan membacakan sumpah untuk bersaksi.

Perkara ini meliputi empat klaster, pertama sebagai koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. 

Klaster kedua yaitu mantan pegawai Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga yaitu agen situs judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai. Klaster keempat, tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya