"Dalam kesempatan ini dalam rangka menyambut Hut Jakarta dan sekaligus kemerdekaan RI, mulai dari tanggal 14 Juni sampai dengan 31 Agustus, maka pemerintah Jakarta akan melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan permotor atau PKB, bea balik nama kendaraan permotor, yang tadi saya sebutkan, sejak tanggal 14 Juni sampai dengan tanggal 31 Agustus,”ujarnya.
“Ini sebagai bagian kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan sekaligus kado kemerdekaan,"tutup Pramono.
(Fahmi Firdaus )