KAI Commuter akan menempuh proses hukum atas kelalaian pengendara yang menyebabkan kecelakaan di perlintasan resmi yang dijaga. Apalagi, menyebabkan korban luka pada petugas masinis serta keterlambatan perjalanan Commuter Line hingga 35 menit.
“KAI Commuter akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melanjutkan proses hukum atas kejadian ini,” katanya.
Ia menjelaskan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas. Begitu juga Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114, yang menyatakan pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api yang akan melintas.
Pihaknya mengimbau agar pengguna jalan yang melewati perlintasan dapat menaati aturan semestinya agar kejadian temperan tidak terulang kembali. "Berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau saat palang perlintasan mulai bergerak. Berikan hak utama kepada kereta yang akan melintas,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )