BNN Ungkap Kasus TPPU Dua Sindikat Narkoba: Aset Sitaan Capai Rp26 Miliar

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 23 Juni 2025 16:49 WIB
BNN Ungkap Kasus TPPU Dua Sindikat Narkoba: Aset Sitaan Capai Rp26 Miliar (Foto : Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil mengungkap dua kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari sindikat narkoba.

Kasus TPPU itu berhasil diungkap dalam operasi gabungan BNN dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba sepanjang April-Juni 2025.

"Selama kurun waktu tersebut, BNN berhasil mengungkap 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan mengamankan 285 tersangka, yang terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan," kata Plt Deputi Bidang Pemberantasan BNN Budi Wibowo saat jumpa pers di Kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta Timur, Senin (23/6/2025).

Dari hasil kasus itu, kata Budi, pihaknya berhasil menyita barang bukti sebanyak 683.885,79 gram narkoba. Jumlah berat itu mencakup Sabu 308.631,73 gram; Ganja 372.265,9 gram; Ekstasi 6.640 butir atau setara 2.663,21 gram; THC 179,42 gram; Hashish 104,04 gram; dan Amfetamine 41,49 gram.

"Tak hanya tindak pidana narkotika, pada periode yang sama BNN juga berhasil mengungkap kasus TPPU dari dua jaringan sindikat narkotika, dengan nilai aset sitaan mencapai Rp26.175.000.000," kata Budi.

Adapun kasus TPPU yang berhasil diungkap dari sindikat narkoba yakni dari jaringan Mistoni. Ia berkata, kasus ini diungkap BNN Provinsi Sumatera Selatan. Pada kasus tersebut, Tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram pada tanggal 21 Januari 2025 dan mengamankan Zupiyadi dan Sakirman.

Kemudian, kata Budi, pihaknya melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Mistoni setelah buron beberapa minggu. Lalu,  Tim kemudian berhasil menangkap Candra Irawan pada tanggal 22 Maret 2025, di Palembang. 

"Tim juga berhasil melakukan penelusuran aset dari hasil TPPU yang pelaku lakukan. Barang bukti TPPU yang disita oleh Petugas BNN, yaitu 2 unit kendaraan roda empat, 4 unit truk, rumah, serta kontrakan dengan total aset sebesar Rp10.405.000.000," ucapnya.

 

Kasus TPPU kedua dari jaringa  Masri Bin Syamaun. Ia mengatakan, kasus ini terungkap oleh BNN Provinsi Kepulauan Riau yang membongkar sindilat narkoba pada tanggal 29 November 2024. Dari kasus ini, narkotika sabu sebanyak 40.209 gram disita.

Selain itu, BNN juga menangkap 6 orang pelaku, yaitu MS, IK, MU, MH, SH, dan MA. Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa pengendali peredaran narkotika tersebut dilakukan oleh MS alias Masri. 

"Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka MS, dari hasil penyelidikan Petugas berhasil menyita aset tanah, bangunan dan kendaraan senilai Rp 14.590.000.000," pungkas Budi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Budi.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya