Kekerasan Seksual Harus Dihapuskan, Puspadaya Perindo: Negara Tak Boleh Abai, Setiap Korban Harus Dilindungi

Tim iNews Media Group , Jurnalis
Rabu 25 Juni 2025 19:12 WIB
Ketua Umum Puspadaya Perindo, Sri Agustina. (Foto: Partai Perindo)
Share :

JAKARTA - Puspadaya Perindo menyatakan sikap tegas bahwa setiap korban kekerasan seksual, tanpa kecuali, harus dilindungi. Kekerasan seksual bukan hanya pelanggaran hukum, tapi kejahatan terhadap kemanusiaan. Tidak boleh lagi ada penyangkalan, pembiaran, apalagi normalisasi terhadap kekerasan seksual di negeri ini.

“Setiap perempuan dan korban kekerasan seksual berhak mendapatkan perlindungan menyeluruh—bukan hanya hukum, tapi juga pengakuan, pemulihan, dan keadilan sosial,” kata Ketua Umum Puspadaya Perindo Sri Agustina dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Puspadaya juga mengingatkan bangsa akan tragedi kelam Mei 1998, ketika banyak perempuan etnis Tionghoa menjadi korban kekerasan seksual secara sistematis. Hingga hari ini, luka itu belum pulih. Negara masih jauh dari memberi pengakuan dan keadilan yang layak.

“Peristiwa semacam itu tidak boleh terjadi lagi. Para korban tidak butuh diragukan, mereka butuh didengar, diakui, dan dipulihkan hak-hak atas penderitaannya sebagai korban,” ujar Sri Agustina.

Puspadaya Perindo menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan - terutama pelecehan seksual - bukanlah tindak pidana biasa. Ini adalah kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia, merusak integritas fisik dan mental korban, serta meninggalkan luka jangka panjang yang tidak bisa diselesaikan dengan pelupaan atau permintaan maaf semata.

“Kekerasan seksual tidak bisa dianggap remeh. Ia bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga bentuk kekejaman terhadap kemanusiaan. Meragukan keberadaannya sama saja mengingkari penderitaan para korban,” ucap Rahmi A Kamila, selaku Bendahara Umum Puspadaya Perindo. 

 

“Kami mengajak semua pihak untuk tidak menormalisasi atau merelatifkan kekerasan seksual. Pengingkaran terhadap sejarah bukan hanya melukai korban, tetapi juga melemahkan upaya kolektif bangsa untuk bangkit dan sembuh,” ujarnya.

Rahmi juga mengungkapkan, Puspadaya Perindo menegaskan sikap menolak keras pandangan yang meremehkan kekerasan seksual. Kejahatan ini harus ditangani dengan langkah luar biasa yakni pendekatan hukum yang tegas, dukungan psikososial, serta kebijakan negara yang berpihak pada korban.

“Kami mengajak semua elemen—lintas etnis, gender, agama, dan afiliasi politik—untuk bersama-sama melawan kekerasan seksual. Ini bukan sekadar isu perempuan. Ini adalah isu keadilan dan kemanusiaan,” ujarnya.

Diserukan pula oleh sayap Partai Perindo yang dikenal dengan Partai Kita, Puspadaya Perindo yang mendorong agar negara tidak lagi abai. Negara wajib hadir secara aktif dalam pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban. Karena perlindungan terhadap korban kekerasan seksual adalah kewajiban konstitusional, bukan pilihan.

(Zen Teguh)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya