RUU Perampasan Aset Bakal Digodok DPR Usai Revisi KUHAP Rampung

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 26 Juni 2025 07:03 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Felldy Utama/Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bakal digodok di parlemen. Namun, pembahasannya akan dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung. 
 
“Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” kata Dasco dikutip Rabu (25/6/2025).

Menurut Dasco, hal ini penting karena materi tentang perampasan aset tidak hanya diatur dalam satu peraturan perundang-undangan saja. Namun, tersebar di berbagai regulasi seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hingga KUHAP. 

Sehingga pendekatan yang diambil DPR adalah menyelesaikan terlebih dahulu RUU yang berkaitan agar pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat dikompilasi secara menyeluruh dan harmonis.

"(Agar) bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan kemudian bisa berjalan dengan baik,” ujar legislator Gerindra itu.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya