Kemendagri Dalami Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Agi Ilman, Jurnalis
Kamis 26 Juni 2025 17:27 WIB
Wamendagri Bima Arya (foto: Okezone)
Share :

Ia juga mengakui, wacana pemisahan antara pemilu nasional dan lokal bukanlah hal baru. Sebelumnya, usulan tersebut sudah banyak disuarakan oleh kalangan akademisi dan pemerhati pemilu.

“Iya, itu salah satu yang gencar disuarakan oleh teman-teman kampus dan pemerhati pemilu,” kata Bima.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (26/6/2025) memutuskan bahwa keserentakan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pemilu anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden (pemilu nasional) dari pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan pemilihan kepala daerah (pemilu lokal). Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam pertimbangannya, MK menyebut penyatuan jadwal pemilu menyebabkan isu pembangunan daerah tenggelam oleh isu nasional serta melemahkan pelembagaan partai politik. Selain itu, MK juga menyoroti beban kerja berat bagi penyelenggara pemilu dalam sistem pemilu serentak lima kotak, yang berdampak pada kualitas penyelenggaraan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya