Kemendagri Dalami Putusan MK Soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Agi Ilman, Jurnalis
Kamis 26 Juni 2025 17:27 WIB
Wamendagri Bima Arya (foto: Okezone)
Share :

SUMEDANG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisah mulai tahun 2029.

Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut untuk dijadikan pertimbangan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas.

“Kita pelajari dulu. Saya baru mendapatkan informasi. Kita pelajari lebih detail lagi keputusan MK tadi dan kita letakkan dalam konteks revisi UU Pemilu,” ujar Bima saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Bandung, Kamis (26/6/2025).

Bima memastikan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu akan menjadi salah satu dasar dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

“Ya pasti. Keputusan MK kan menjadi pandangan yuridis yang harus diperhatikan, tapi bagaimana eksekusi dan implementasinya kita harus pelajari detail dulu,” ucapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya