Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Serahkan Dokumen Opini Saksi Ahli ke Pengadilan Singapura

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 26 Juni 2025 18:43 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dokumen Opinion of Indonesia Expert Witness kepada Pengadilan Singapura. Dokumen ini berkaitan dengan sidang ekstradisi DPO kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos.

"Sudah kami respons, sudah kami jelaskan dan sudah bisa diterima oleh pihak hakim tanpa harus hadir," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).

Dokumen yang diminta itu, jelas Setyo, tak terlepas dari hasil sidang ekstradisi Paulus Tannos pada 25 Juni 2025 kemarin. Pada sidang itu menurutnya, hakim menetapkan sekitar lima dokumen yang diminta.

"Dan proses berikutnya penetapan gitu, Hakim itu ada beberapa, kurang lebih bahkan lebih dari 5 item-itemnya," ujar dia.

KPK saat ini masih menunggu terkait proses selanjutnya. Setyo menyerahkan seutuhnya proses persidangan itu berdasarkan ketentuan Pengadilan Singapura.

"Enggak tahu yang di sana sistemnya seperti apa tapi dokumennya sudah kami serahkan," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya