Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Serahkan Dokumen Opini Saksi Ahli ke Pengadilan Singapura

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 26 Juni 2025 18:43 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto (foto: Okezone)
Share :

Sebagai informasi, Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP, Paulus Tannos masih bersikeras menolak untuk diekstradisi ke Indonesia. Alhasil, sidang pendahuluan atau committal hearing masih berlanjut. 

Hal itu disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo terkait update committal hearing yang berlangsung pada 23 Juni sampai dengan 25 Juni. Menurutnya, sidang tiga hari tersebut berakhir dalam pembahasan keberatan dari kubu Paulus Tannos. 

"Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," kata Suryo, Rabu (25/6/2025). 

Menurutnya, sidang tersebut akan berlanjut pada awal Juli dengan agenda menghadirkan saksi dari kubu Paulus Tannos. 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya