Sebagai informasi, Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP, Paulus Tannos masih bersikeras menolak untuk diekstradisi ke Indonesia. Alhasil, sidang pendahuluan atau committal hearing masih berlanjut.
Hal itu disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo terkait update committal hearing yang berlangsung pada 23 Juni sampai dengan 25 Juni. Menurutnya, sidang tiga hari tersebut berakhir dalam pembahasan keberatan dari kubu Paulus Tannos.
"Mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi dengan berbagai macam alasan, termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," kata Suryo, Rabu (25/6/2025).
Menurutnya, sidang tersebut akan berlanjut pada awal Juli dengan agenda menghadirkan saksi dari kubu Paulus Tannos.
(Awaludin)