Terhadap para tersangka, dijerat dengan Undang-Undang (UU) Narkotika 35 Tahun 2029 dengan ancaman hukuman pidana mati.
“Karena ini memang sangat berbahaya bagi generasi kita. Tolong sampaikan kepada keluarga kita semua ya bahaya narkoba ini baik secara kesehatan fisik, psikis maupun mental ya,” pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)