Siasat MY akhirnya terbongkar ketika kepala desa dan perangkatnya akan melakukan kegiatan sesuai program desa namun mengalami kendala. Nahas, saat dicari tahu adanya penarikan dana dari rekening kas desa kepada rekening MY.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Andi, pencairan dana desa yang tidak diketahui oleh kepala desa itu digunakan oleh dia untuk bermain judi online dan trading Forex.
"Uangnya habis digunakan untuk bermain judi online dan trading. Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris dan Kepala Desa,"katanya.
Lebih jauh Andi menjelaskan total uang yang ditarik oleh tersangka MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi sebesar Rp184.131.000. Namun ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp56.975.500.
"Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.155.500,"tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Yusuf dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(Angkasa Yudhistira)