JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Dengan putusan itu, ia berharap akan mengurangi beban kerja penyelenggara akibat pemilu serentak.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan materi di acara diskusi bertajuk "Dampak Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Sistem Pemilu, Pilkada dan Pemerintahan Daerah," secara daring, Sabtu (28/6/2025).
Ia menjelaskan, beban penyelenggara sudah berat pada Pemilu 2019. Hal itu dilandasi lantaran banyaknya petugas KPPS yang gugur akibat kelelahan. Fenomena serupa, juga terjadi pada Pemilu 2024.
Ia berkata, tahapan Pemiou 2024 sangatlah padat. Bahkan, kata Afifuddin, KPU RI sudah harus mempersiapkan anggaran pilkada menjelang pelaksanaan pilpres.
"Kalau jarak jedanya lebih lama, nah yang kemudian disini itu sekitar 2,5 tahun, mungkin itu lebih ideal. Saya kira sebagian yang menjadi putusan MK ini sisi-sisi yang menjawab refleksi dari proses-proses evaluasi yang sudah kita laksanakan terhadap pemilu," ujar Afifuddin.
Di sisi lain, kata Afifuddin, pihaknya juga harus mempersiapkan proses seleksi komisioner KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menjelang pemilu. Apalagi, kata dia, ada 15 tahapan seleksi para komisioner KPU di tingkat daerah.
"Kami ini, Bapak-Ibu sekalian, jumlah total penyelenggara ini untuk komisioner yang sekarang yang permanen semua itu 2.785. Tujuh (komisioner) di tingkat pusat, kemudian 208-nya untuk KPU Provinsi dan 2.570-nya untuk kabupaten/kota," tutur Afifuddin.