JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat meminta penyelenggaraan pendidikan dasar gratis jangan dipandang membebani negara. Pernyataan ini terkait putusan MK yang menggratiskan baik negeri maupun swasta.
“Penyelenggaraan pendidikan dasar, tanpa pungutan jangan dipandang sebagai sesuatu yang memberatkan, sesuatu yang membebani negara, dan sesuatu yang jelimet. Ini amanat konstitusional yang harus dipegang teguh," kata Arief dalam Seminar Nasional yang digelar PDIP, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
Arief menekankan tanggung jawab negara dalam menjamin pendidikan dasar gratis bukan sekadar soal teknis anggaran. Langkah sekolah gratis mencerminkan komitmen terhadap prinsip negara hukum, demokrasi, kesetaraan, dan keadilan sosial.
“Ini bukan semata-mata soal otak-atik anggaran. Tetapi soal komitmen terhadap bangsa ini, terhadap konstitusi, terhadap prinsip kesetaraan,” ujarnya.
Mahkamah memahami bahwa pelaksanaan pendidikan dasar gratis bagi seluruh peserta didik harus dilakukan secara bertahap dan selektif. Tentunya tetap memperhatikan kemampuan fiskal negara.
Dalam pendekatan bertahap ini, pemangku kebijakan tidak boleh menciptakan perlakuan yang diskriminatif. “Pemenuhan hak atas pendidikan dasar dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara. Tapi harus dilakukan secara selektif dan afirmatif, tanpa memunculkan diskriminasi,” tuturnya menegaskan.
Konsekuensi hukum dari pendidikan dasar tanpa biaya adalah perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Ia mendorong pemerintah dan DPR agar memprioritaskan anggaran pendidikan dasar dalam APBN dan APBD.
“Fokus anggaran untuk pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Oleh karena itu, dalam penggunaan anggaran, baik APBN dan APBD, untuk alokasi pendidikan, harusnya memprioritaskan anggaran pendidikan dasar," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)