Dalam pendekatan bertahap ini, pemangku kebijakan tidak boleh menciptakan perlakuan yang diskriminatif. “Pemenuhan hak atas pendidikan dasar dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara. Tapi harus dilakukan secara selektif dan afirmatif, tanpa memunculkan diskriminasi,” tuturnya menegaskan.
Konsekuensi hukum dari pendidikan dasar tanpa biaya adalah perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Ia mendorong pemerintah dan DPR agar memprioritaskan anggaran pendidikan dasar dalam APBN dan APBD.
“Fokus anggaran untuk pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta. Oleh karena itu, dalam penggunaan anggaran, baik APBN dan APBD, untuk alokasi pendidikan, harusnya memprioritaskan anggaran pendidikan dasar," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)