Kejagung Pede Menangkan Kasasi Korupsi CPO dan Turunannya, Uang Jaminan Bisa Dirampas

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 02 Juli 2025 18:25 WIB
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung RI, Sutikno/Foto: Ari Sandita-Okezone
Share :

Sutikno memastikan melakukan perampasan atas uang negara yang belum dikembalikan dari enam perusahaan itu jika putusan kakasi dimenangkan Jaksa Penuntut Umum. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan 12 terdakwa perusahaan dalam dua grup korporasi itu harus dikembalikan ke negara.

"Harapannya uang negara balik semua. Korupsinya tertangani, kerugian negara balik dan tata kelolanya dilakukan perbaikan," paparnya.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya