Soroti Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Karawang, DPR: Polisi Wajib Proses Hukum Pelaku

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 08 Juli 2025 19:02 WIB
DPR (Foto: Dok Okezone)
Share :

Saat pelaku digelandang ke Polsek Majalaya, pihak kepolisian justru memediasi kasus tersebut dan menyarankan perdamaian. Kesepakatan damai itu berisi pernyataan pelaku untuk bersedia menikahi korban dan keduanya tidak akan saling menuntut di kemudian hari.

Selang satu hari setelah dinikahkan, korban langsung diceraikan, dan pelaku masih menjalankan aktivitas sebagai seorang guru ngaji seperti biasa. Pada Mei 2025, tim kuasa hukum korban sudah melaporkan kembali kasus ini ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Karawang. Namun, laporan tersebut tidak bisa diproses karena sebelumnya ada surat pernyataan damai.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya