JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan KKKS 2018–2023. Penetapan mereka menambah daftar panjang orang yang terjerat perkara rasuah tersebut.
Dari penyidikan yang dilakukan Kejagung, total sudah ada 18 tersangka yang dijerat dalam kasus itu. Mereka bersama-sama melakukan pemufakatan jahat hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp285.017.731.964.389 (Rp285 triliun).
"(Para tersangka ) melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Kamis 10 Juli 2025.
"Untuk itu, kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura," kata Qohar.