Diperiksa Polda Metro, dr Tifa Ngotot Ingin Lihat Ijazah Asli Jokowi

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 11 Juli 2025 12:58 WIB
Dokter Tifa (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
Share :

JAKARTA – Pegiat media sosial, dr. Tifa mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada hari ini, Jumat (11/7/2025). Namun, ia merasa tidak melakukan ujaran kebencian.

“Kalau dalam konteks saya, nggak punya apapun. Saya nggak merasa melakukan apapun, saya nggak melakukan penghasutan, saya nggak melakukan ujaran kebencian. Benar-benar semua dalam koridor ilmiah,” ujar dr. Tifa di Polda Metro Jaya.

Sebagai terlapor, dr. Tifa bersikeras ingin melihat fisik ijazah asli Jokowi. “Itu kan sebenarnya muaranya soal ijazah. Ijazah yang diklaim, apapun itu lah, mau diklaim asli, mau diklaim palsu. Tapi yang jelas, jati diri dari ijazah secara analog itu kan sampai hari ini belum kita dapatkan. Seharusnya saya sebagai terlapor itu punya hak untuk melihat. Karena dengan itu, diskusi menjadi jelas,” jelasnya.

Ia tidak merinci dokumen apa saja yang dibawa dalam pemeriksaan kali ini. Namun, ia menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya seharusnya memperlihatkan ijazah Jokowi tersebut.

“Maka, di sini saya juga akan meminta kepada pihak pemeriksa untuk menghadirkan ijazah tersebut. Sehingga nanti diskusi menjadi jelas. Tapi kalau tidak, ya omon-omon aja jadinya,” ucapnya.

 

Laporan Jokowi di Polda Metro

Sebagai informasi, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu. Mereka dilaporkan atas dugaan fitnah hingga pencemaran nama baik.

“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 30 April 2025.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menerima pelimpahan empat laporan dari beberapa Polres. “Tim penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangani atau melakukan penyelidikan dengan menerima pelimpahan dari beberapa Polres. Jadi, total ada lima laporan yang ditangani penyelidik Subdit Kamneg,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis 12 Juni 2025.

Ade Ary menjelaskan pelimpahan dari empat Polres itu bertujuan memudahkan proses penyelidikan, karena substansi perkaranya sama, yakni dugaan penyebaran berita bohong dan penghasutan.

"Tujuan menjadikan satu proses penyelidikan ini adalah untuk memudahkan proses penyelidikan karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami itu peristiwanya sama, yaitu terkait penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU ITE,” katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya