Sebelumnya, Kejagung mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap Nadiem Makarim. Pencegahan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. Pencegahan ini dilakukan lantaran keterangan Nadiem dinilai penting
Pencegahan dilakukan sejak sebelum yang bersangkutan diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 pada 23 Juni 2025.
(Fahmi Firdaus )