Stefanus mengungkapkan, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana Ayat (1) dan Ayat (2).
Sementara korban Abu Bakar dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat pembacokan yang terjadi pada Senin 7 Juli 2025 tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangannya. Belum diketahui penyebab pasti penganiayaan tersebut.
(Arief Setyadi )