Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 Ayat (3) dan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Arief Setyadi )