Tragis, Warga Lampung Tengah Tewas Dianiaya Tetangga

Ira Widyanti, Jurnalis
Jum'at 11 Juli 2025 12:34 WIB
Ilustrasi mayat (Foto: Freepik)
Share :

Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan autopsi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 Ayat (3) dan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya