Duh! 9 Wartawan Gadungan Peras Pasangan saat Check-in di Hotel

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 12 Juli 2025 15:23 WIB
Ilustrasi Tersangka Pemerasan/Okezone
Share :

“Karena merasa takut, korban mentransfer uang Rp15 juta yang sebelumnya tersangka meminta uang sebanyak Rp130 juta,” pungkasnya.

Saat ini para pelaku telah diamankan ke Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang/sesuatu yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya