“Karena merasa takut, korban mentransfer uang Rp15 juta yang sebelumnya tersangka meminta uang sebanyak Rp130 juta,” pungkasnya.
Saat ini para pelaku telah diamankan ke Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang/sesuatu yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
(Fahmi Firdaus )