Duh! 9 Wartawan Gadungan Peras Pasangan saat Check-in di Hotel

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 12 Juli 2025 15:23 WIB
Ilustrasi Tersangka Pemerasan/Okezone
Share :

JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap sembilan orang komplotan wartawan gadungan yang melakukan pemerasan dan pengancaman kepada tamu hotel di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

“Pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2025 tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tersangka FFT,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Sabtu (12/7/2025).

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan, tim kembali  berhasil mengamankan tersangka  AN, KMB, PS, EIH, AH, SFB, AC, AECB dan RMH,”sambungnya.

 Ade menjelaskan modus dari kesembilan tersangka memeras korban. Pelaku menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban.

Setelah calon korban yang berpasangan keluar dari hotel, para pelaku kemudian mengikuti korban sampai di tempat tinggal atau kantor korban.

“Ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel,” ujarnya.

Selanjutnya kata Ade,  pelaku memeras korban dengan cara mentransferkan uang agar informasi tersebut tidak dipublikasikan.

Akibatnya, lanjut dia, seorang korban diperas dan diminta untuk mengirimkan uang sejumlah Rp15 juta ke salah satu rekening pelaku.

 

“Karena merasa takut, korban mentransfer uang Rp15 juta yang sebelumnya tersangka meminta uang sebanyak Rp130 juta,” pungkasnya.

Saat ini para pelaku telah diamankan ke Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang/sesuatu yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya