AKP Fajri menambahkan, pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kejahatan siber, khususnya yang merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi yang terdengar terlalu indah untuk jadi kenyataan, apalagi hanya bermodal akun media sosial tanpa izin resmi,” tegasnya.
TA kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, total kerugian korban mencapai Rp700 juta," pungkasnya.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh program investasi ilegal serupa, diimbau segera melapor ke Polres Cirebon Kota melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau datang langsung ke Kantor Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.
(Fetra Hariandja)