Perempuan Muda Penipu Berkedok Investasi Diringkus Polisi

Muslimin, Jurnalis
Minggu 13 Juli 2025 14:14 WIB
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penipuan berkedok investasi/Foto: Muslimin-Okezone
Share :

CIREBON – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon Kota mengungkap kasus penipuan berkedok investasi dengan modus titip dana berprofit tinggi yang dipasarkan melalui media sosial. Seorang perempuan berinisial TA (27) ditangkap usai dua kali mangkir dari panggilan penyidik. 
Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Pitriani, warga Kabupaten Cirebon, yang mengaku mengalami kerugian setelah tergiur tawaran investasi menggiurkan melalui akun Instagram @tya.harun. Dalam program tersebut, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen dalam waktu satu bulan kepada para "penitip dana".

Namun, setelah korban mentransfer uang, janji keuntungan tak kunjung terealisasi. Bahkan, modal pun tidak dikembalikan. Uang yang terkumpul justru digunakan tersangka untuk membayar investor lain dalam skema yang mirip dengan gali lubang tutup lubang.

“Ini jelas modus penipuan berkedok investasi. Tersangka memutar uang korban untuk membayar member sebelumnya, mirip skema Ponzi,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Amelia Putra, Minggu (13/7/2025).

Tersangka TA akhirnya dibekuk di sebuah rumah di kawasan Perumahan BSB Village, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, setelah dilakukan proses profiling digital.

AKP Fajri menambahkan, pihak kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kejahatan siber, khususnya yang merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran investasi yang terdengar terlalu indah untuk jadi kenyataan, apalagi hanya bermodal akun media sosial tanpa izin resmi,” tegasnya.

TA kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan sementara, total kerugian korban mencapai Rp700 juta," pungkasnya.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh program investasi ilegal serupa, diimbau segera melapor ke Polres Cirebon Kota melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau datang langsung ke Kantor Sat Reskrim Polres Cirebon Kota.

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya