SUKABUMI – Polres Sukabumi menyatakan, berkas perkara delapan tersangka kasus perusakan rumah singgah yang dijadikan tempat retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Samian saat meninjau langsung lokasi rumah singgah tersebut bersama jajaran TNI, DPRD Kabupaten Sukabumi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kesbangpol, dan Camat Cidahu pada Senin 14 Juli 2025.
“Perkara saat ini telah memasuki tahap pemberkasan, dan berkasnya sudah dikirim ke jaksa penuntut umum. Kami tinggal menunggu hasil kajian dari pihak kejaksaan,” ujar AKBP Samian.
“Apabila dalam pendalaman ditemukan pihak lain yang terlibat, tentu akan kami proses sesuai hukum,” tambahnya.