JAKARTA - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan masih berupaya melengkapi alat bukti dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Sehingga, ia tak menutup kemungkinan menjerat eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM), jika memang ditemukan bukti yang cukup.
Saat ini, Kejagung terus melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem. Bahkan, sebelum mengumumkan empat tersangka di kasus tersebut, Kejagung lebih dulu memeriksa Nadiem hari ini, Selasa (15/7/2025).
"Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM itu, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek, kami sedang masuk ke sana. Tapi pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kita rilis pada kesempatan berikutnya," ujar Qohar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.
Qohar menekankan bicara kasus hukum harus dilengkapi alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Ia menyebut setiap orang yang menguntungkan orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara dapat terjerat kasus tindak pidana korupsi.
"Karena bicara hukum bicara alat bukti. Ketika bukti cukup pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka. Menguntungkan orang lain atau korporasi, maka apabila di sana ada niat jahat, ada sengajaan bahwa perbuatan melanggar hukum dan merugikan keuangan negara," ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem menjalani pemeriksaan di Kejagung RI. Ia keluar dari Gedung Bundar Jampidsus sekira pukul 18.00 WIB setelah 9 jam digali keterangannya.
Nadiem tampak kelelahan saat keluar ditemani tim pengacara. Usai menyampaikan pernyataan singkat ke awak media, Nadiem langsung menuju mobilnya untuk meninggalkan Korps Adhyaksa.
"Terima kasih sekali lagi, izinkan saya kembali ke keluarga saya," ujar Nadiem.
Nadiem juga sempat mengaku bakal kooperatif terhadap proses hukum kasus dugaan korupsi laptop chromebook. "Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama. Terima kasih dan izinkan saya pulang karena keluarga saya telah menunggu," ujar Nadiem usai diperiksa di Kejagung, Jakarta Senin 23 Juni 2025.
(Arief Setyadi )