JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih berada di luar negeri. Tersangka tersebut berinisial JT, mantan staf khusus Nadiem Makarim saat menjadi Mendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan JT telah dipanggil berulang kali, namun tidak merespons. “Satu orang, JT, tidak ada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi. Tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan surat panggilan,” ujar Harli di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni MUL, SW, dan Ibrahim Arief (IA) telah ditetapkan dan langsung dilakukan penahanan. Dua di antaranya, MUL dan SW, digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejagung menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda. Sementara Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena alasan medis.