Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkap, kerugian negara akibat proyek pengadaan laptop tersebut mencapai Rp1,980 triliun, dari total anggaran proyek senilai Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN.
"Perbuatan tersangka bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1), kemudian ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55," ujarnya.
(Arief Setyadi )