JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih berada di luar negeri. Tersangka tersebut berinisial JT, mantan staf khusus Nadiem Makarim saat menjadi Mendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan JT telah dipanggil berulang kali, namun tidak merespons. “Satu orang, JT, tidak ada di Indonesia dan sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi. Tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan surat panggilan,” ujar Harli di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni MUL, SW, dan Ibrahim Arief (IA) telah ditetapkan dan langsung dilakukan penahanan. Dua di antaranya, MUL dan SW, digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejagung menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda. Sementara Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena alasan medis.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkap, kerugian negara akibat proyek pengadaan laptop tersebut mencapai Rp1,980 triliun, dari total anggaran proyek senilai Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN.
"Perbuatan tersangka bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1), kemudian ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55," ujarnya.
(Arief Setyadi )