Tawuran di Cempaka Putih, Warung Kelontong Jadi Sasaran Penjarahan

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 17 Juli 2025 08:30 WIB
Tawuran remaja (foto: Okezone)
Share :

Pengky menegaskan bahwa pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam perusakan dan pencurian tersebut.

"Kami sudah kantongi identitas pelaku lain dan terus lakukan pengejaran," tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya