Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, TOP ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar. TOP ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni RES selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.
"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Selain mengamankan lima orang, penyidik KPK juga turut menyita uang senilai Rp231 juta yang ditemukan di kediaman KIR. Diduga uang itu sisa uang suap yang telah diberikan.
(Awaludin)