JAKARTA - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap 10 orang, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan dilaksanakan di kantor BPKP Kota Medan.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut)," ujar Budi, Jumat (18/7/2025).
Adapun para saksi yang dilakukan pemeriksaan di antaranya, AM selaku wiraswasta, lalu dari pihak swasta AS, I, S, W, A, R dan Konsultan Kt Pinas, ES. KPK juha turut memanggil Kajari Mandailing Natal, MI dan Kasi Datun Kejari Mandailing Natal, GHS.
Hingga kini belum diketahui apakah para saksi tersebut hadir dalam pemeriksaaan ini.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan di PUPR Provinsi Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Ia ditetapkan tersangka usai terjaring OTT KPK pada Kamis (26/6/2025) malam.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, TOP ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memuluskan salah satu kontraktor untuk menggarap proyek jalan senilai Rp231,8 miliar. TOP ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni RES selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.
"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Selain mengamankan lima orang, penyidik KPK juga turut menyita uang senilai Rp231 juta yang ditemukan di kediaman KIR. Diduga uang itu sisa uang suap yang telah diberikan.
(Awaludin)