Nama Lily S mencuat setelah 13 tersangka anggota sindikat perdagangan bayi ditangkap di Bandung, Jakarta, dan Pontianak. "Benar (Lie Siu Luan alias Lily S alias Popo alias Ai ditangkap) di Bandara Soekarno-Hatta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
Dengan ditangkapnya Lily S, jumlah total tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini menjadi 14 orang. Dua tersangka lainnya, yakni Wiwit dan Yuyun Yunengsih alias Mama Yuyun (46), masih dalam pengejaran.
Jual Bayi ke Singapura Modus Adopsi Palsu
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini beroperasi sejak 2023 dan telah memperdagangkan 25 bayi asal Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, 15 bayi berhasil diadopsi orangtua angkat di Singapura dan telah berpindah kewarganegaraan.
Sebanyak enam bayi berhasil diselamatkan oleh petugas Polda Jabar, sementara empat bayi lainnya belum diketahui keberadaannya. Tersangka mengaku, empat bayi tersebut ditolak masuk ke Singapura.
Modus operandi sindikat ini adalah menyamarkan perdagangan bayi sebagai proses adopsi. Korban direkrut melalui media sosial Facebook, lalu pelaku bertemu langsung dengan orangtua korban. Dengan iming-iming uang Rp10 juta hingga Rp16 juta, bayi yang lahir diserahkan ke pelaku.