BANGKALAN – Satlantas Polres Bangkalan akhirnya menangkap AR (25), sopir pikap putih pelaku tabrak lari di Jembatan Suramadu. Korban yang tengah mengayuh sepeda tewas di tempat.
Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, pelaku ditangkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan selama sepekan. Pelaku merupakan warga Kecamatan Gubeng, Surabaya, dan ditangkap di rumahnya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
“Pada Sabtu, kami bisa mendeteksi keberadaan pelaku. Hari yang sama langsung kami amankan di rumahnya. Pikap yang digunakan pelaku saat kejadian ditemukan di bengkel karena sedang diperbaiki,” ujar AKBP Hendro, Selasa (22/7/2025).
Kecelakaan maut terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 06.20 WIB di KM 3.400 Jembatan Suramadu, arah Bangkalan menuju Surabaya.
Korban, pria asal Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, sedang bersepeda menuju event Fun Bike Indomaret 2025 di Surabaya Plaza. Dari arah belakang, tiba-tiba pikap menabrak korban hingga terpental dan meninggal di tempat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta," paparnya.
(Fetra Hariandja)