Polisi Tangkap Sopir Pikap Penabrak Pesepeda yang Tewas di Jembatan Suramadu

Diwan Mohammad Zahri, Jurnalis
Selasa 22 Juli 2025 12:47 WIB
Satlantas Polres Bangkalan akhirnya menangkap AR (25), sopir pikap putih pelaku tabrak lari di Jembatan Suramadu/Foto: Diwan Mohammad Zahri -Okezone
Share :

Korban, pria asal Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, sedang bersepeda menuju event Fun Bike Indomaret 2025 di Surabaya Plaza. Dari arah belakang, tiba-tiba pikap menabrak korban hingga terpental dan meninggal di tempat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta," paparnya.
 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya