Bertempur di Palagan Ukraina, Eks Marinir Satria Kumbara Bisa Kembali Jadi WNI Lewat Naturalisasi

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 23 Juli 2025 16:17 WIB
Bertempur di Palagan Ukraina, Eks Marinir Satria Kumbara Bisa Kembali Jadi WNI Lewat Naturalisasi
Share :

JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak mencabut status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara  yang bergabung ke Russian Special Military Operations untuk bertempur di palagan Perang Ukraina. Akibat keputusannya tersebut, mantan Marinir TNI AL itu harus kehilangan kewarganegaraannya.

“Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Rabu (23/7/2025).

Namun demikian, Supratman juga memastikan sampai saat ini, Pemerintah belum pernah menerima laporan secara resmi  status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain.

“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan,”ucapnya,

Namun kata Supratman, jika Satria ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan  kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegraan Nomor  12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.

“Yaitu bagian  dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni),” tutup politikus Partai Gerindra tersebut.

 

Sekadar diketahui, Satria Kumbara mengurungkan niatnya untuk tetap bertempur di Palagan Ukraina. Dia juga meminta kepada pemerintah untuk dapat kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Satria mengatakan, dia datang ke Rusia untuk menjadi prajurit bayaran di medan perang hanya untuk mencari nafkah. 

Oleh karena itu, dia meminta Prabowo mengakhirinya kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia, serta mengembalikan statusnya sebagai warga negara Indonesia.

“Mohon kebesaran hati Bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut, dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya